Menjelang Idul Adha, umat muslim di seluruh dunia mulai mempersiapkan diri untuk merayakan hari raya tersebut. Salah satu ibadah yang dilakukan pada Idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban. Namun, tidak semua orang mampu untuk membeli hewan kurban sendiri, sehingga muncul kebutuhan untuk melaksanakan patungan kurban sapi.
Syarat sah sapi yang akan dikurbankan
Terkait dengan pelaksanaan kurban secara patungan, muncul pertanyaan mengenai hukum patungan kurban sapi dalam Islam. Sebagaimana diketahui, hewan kurban harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- sehat
- tidak cacat
- memiliki badan yang tidak kurus kering
- berumur minimal 2 tahun
- milik pribadi. Bukan rampasan, sitaan, warisan dan sebagainya
- merupakan hewan ternak
- jika menggunakan sapi betina, tidak dalam kondisi hamil
Oleh karena itu, banyak yang bertanya-tanya apakah pelaksanaan kurban secara patungan memenuhi syarat-syarat tersebut?
Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa hewan kurban yang dilaksanakan secara patungan sah, selama hewan tersebut memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam. Hal ini didasarkan pada prinsip dasar dalam Islam bahwa dalam setiap perkara, asalnya adalah sah, kecuali ada dalil yang mengatakan sebaliknya.
Hukum sahnya patungan kurban ini didasarkan pada hadits Nabi SAW. Seperti yang tertulis dalam kitab Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya: Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim).
Selain itu, dalam pelaksanaan kurban secara patungan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yaitu:
- hewan kurban yang akan dibeli harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
- pembelian hewan kurban dilakukan bersama-sama oleh para pihak yang akan melaksanakan kurban secara patungan.
- biaya pembelian hewan kurban dibagi rata sesuai dengan jumlah pihak yang terlibat dalam kurban patungan.
Keuntungan kurban sapi patungan
Tentunya, pelaksanaan kurban patungan juga memiliki keuntungan tersendiri. Selain dapat mengurangi beban biaya bagi masing-masing pihak yang terlibat, juga dapat memperkuat tali silaturahmi antara sesama muslim. Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam pelaksanaan kurban patungan, ada kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kurban atau pengelolaan daging kurban.
Oleh karena itu, para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kurban patungan disarankan untuk memilih hewan kurban yang berkualitas, serta memilih pengelola daging kurban yang dapat dipercaya. Selain itu, penting untuk menyiapkan rencana yang matang sebelum pelaksanaan kurban, termasuk menentukan pembagian daging kurban secara adil dan merata.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, pelaksanaan kurban patungan adalah sah, selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Namun, para pihak yang terlibat harus memperhatikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pelaksanaan kurban patungan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kurban dengan biaya yang lebih terjangkau dan memperkuat tali silaturahmi antara sesama muslim.
Tempat jual sapi qurban patungan
Kami rekomendasikan Anda untuk membeli sapi qurban di sini karena memiliki banyak benefit. Atau klik tombol wa di samping.