Sebentar lagi, umat Muslim di Indonesia akan menyambut perayaan Hari Raya Idul Adha. Salah satu rangkaian ibadah yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban. Tapi bagaimana jika pmilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri?
Saat menyembelih hewan kurban, penting bagi umat Muslim untuk memperhatikan status kehalalan daging kurban yang akan disembelih. Dan Untuk memastikan kehalalan daging kurban, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk syarat penyembelih, syarat alat untuk menyembelih, dan syarat untuk hewan yang akan disembelih.
Persyaratan pertama adalah syarat penyembelih hewan kurban mencakup 4 hal, yaitu:
- harus berakal dan sudah tamyiz
- beragama Islam
- tidak sedang ihram
- ada niat untuk dimakan
- membaca basmalah dengan lisan.
Syarat kedua adalah syarat alat untuk menyembelih.
Alat yang digunakan harus tajam dan bisa memotong. Selain itu, alat menyembelih juga tidak boleh terbuat dari tulang dan tidak boleh menggunakan kuku dan gigi.
Syarat ketiga adalah syarat hewan yang disembelih
Yaitu termasuk hewan yang halal disembelih dan terpotong bagian leher yang harus dipotong dalam kondisi menyembelih normal. Hewan yang haram tidak bisa menjadi halal dengan disembelih.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa ada tiga keadaan penyembelihan yang sesuai syariat, yaitu:
- terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher
- terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher dan
- terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher.
Kesimpulan
Ketika Anda bisa memenuhi persyaratan di atas, berarti Anda bisa menyembelih hewan qurban sendiri. Namun jika tidak bisa, maka sah-sah saja qurban Anda. Karena memang tidak ada syarat hewan qurban harus disembelih sendiri.
Untuk Anda yang ingin berqurban, kami rekomendasikan untuk beli hewan qurban di sini.